LINGKAR MADIUN - Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkat haji tahun 2021 ini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan salah satu alasannya adalah karena ada penyebaran varian baru Covid 19 di beberapa negara.
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kabijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid 19 yang berkembang di sejumlah negara,” sebut Menag.
Tentu saja kebutuhan tersebut diambil, setelah dilakukan koordinasi dengan beberapa pihak seperti, DPR RI, Kementerian atau lembaga negara yang lain, organisasi agama serta asosiasi travel dan berbagai unsur yang lain.
Baca Juga: Alami Krisis, Ini Rangkaian Rencana Erick Thohir Untuk Selamatkan Garuda Indonesia
Baca Juga: Hati-Hati, Balita Rawan Kemasukan Benda Asing! Begini Cara Mengatasinya
Keputusan tersebut juga diambil, dalam rangka menyelamatkan jemaah karena adanya penyebaran varian baru Covid 19 yang masih terus terjadi di berbagai negara.
Selain itu, arab Saudi juga belum membuka akses haji jemaah luar negeri, termasuk salah satunya adalah Indonesia.
Baca Juga: Resmi, Facebook Blokir Akun Donald Trump Hingga 2023! Begini Alasannya