Baca Juga: Awas, 8 Kebiasaan Ini Justru Bikin Perut Kamu Buncit! Kurang Tidur Hingga Banyak Konsumsi Junk Food
Alasan utama dari langkah itu, lebih kepada faktor masih merebaknya Covid-19 di berbagai belahan dunia.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” tutur Yaqut, dalam keterangan pers, pada Kamis, 3 Juni 2021.
Adapun bunyi KMA 660/2021 itu, pertama, menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/ 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
Baca Juga: Awas, 8 Kebiasaan Ini Justru Bikin Perut Kamu Buncit! Kurang Tidur Hingga Banyak Konsumsi Junk Food
Kedua, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan itu.
Ketiga, keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.***