Pemerintah Mengkaji Vaksinasi Covid Pada Anak, Berikut Rentang Usia yang Bakal Menerima

- 29 Juni 2021, 14:46 WIB
Ilustrasi anak dengan protokol kesehatan
Ilustrasi anak dengan protokol kesehatan /Pexels

Lingkar Madiun- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berharap vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak dapat segera dimulai

. Hal tersebut seiring dengan terbitnya Emergency Use Authorization  (EUA) yaitu izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas vaksin Sinovac bagi anak-anak usia 12-17 tahun di Indonesia.

“Vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai. Demi menekan penyebaran Covid-19, ini hanya dapat dilakukan dengan upaya bersama,” ujar Presiden.

Baca Juga: Waspada, 3 Varian Baru Ini Semakin Merambah di Indonesia! Begini Bahayanya

BPOM sendiri telah mengirimkan Surat Pengajuan Nomor RG.01.02.322.06.21.00169/T tentang Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat kepada Bio Farma tertanggal 27 Juni. Dalam surat tersebut, izin vaksinasi Covid-19 terhadap anak-anak usia 12-17 tahun akan diberikan.

Tak hanya itu, BPOM juga merekomendasikan menerima usulan penggunaan vaksis Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 ML. Namun, BPOM belum memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 bagi anak di bawah usia 12 tahun.

Baca Juga: Heboh COVID-19 Varian Delta Lebih Mematikan, Dokter Tirta: Nggak, Lebih Berpotensi Menular Iya

Dalam surat tersebut, BPOM juga meminta agar pihak terkait melakukan uji klinik yang melibatkan jumlah subjek lebih banyak dan dilakukan secara bertahap atas kelompok anak berusia 6-11 tahun dan dilanjutkan terhadap anak berusia 3-5 tahun.

Keputusan tersebut dibuat karena BPOM melihat jumlah subjek pada populasi anak berusia kurang dari 12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin pada kelompok tersebut.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x