Daftar Obat yang Disebut Dapat Menangani Covid-19 Sesuai Keputusan Menkes

- 6 Juli 2021, 16:56 WIB
Ilustrasi obat
Ilustrasi obat /Pexels

Lingkar Madiun- Melonjaknya harga obat di pasar bebas di awal PPKM Darurat akibat ulah pelaku spekulan obat memang meresahkan masyarakat Indonesia.

Pasalnya fenomena tersebut terjadi di tengah Indonesia darurat Covid-19, dan banyak masyarakat yang membutuhkan obat, vitamin, suplemen, dan bahan-bahan herbal yang pasokannya cenderung terbatas.

Menanggapi keresahan masyarakat tersebut, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin akhirnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat terapi Covid-19, melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Menko Luhut Akan Berikan Sanksi Pada Pelaku yang Melipat Gandakan Harga Obat Terapi Covid-19

Berikut 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, diantaranya:

  1. Favipiravir 200 mg (Tablet), sering disebut Avigan, Rp22.500 per tablet
  2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp510.000 per vial
  3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp26.000 per kapsul
  4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp3.262.300 per vial
  5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp3.965.000 per vial
  6. lntravenous Immunoglobulin l0% 50 ml (Infus) Rp6.174.900 per vial
  7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp7.500 per tablet
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (Infus) Rp5.710.600 per vial
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp1.162.200 per vial
  10. Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp1.700 per tablet
  11. Azithromycin 500 mg (Infus) Rp95.400 per vial

Baca Juga: Fasilitasi Pasien Isolasi Mandiri, Menkes Sediakan Jasa Pengiriman Obat Gratis dan 11 Platform Telemedicine

Menkes pun menegaskan agar masyarakat dapat mematuhi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jadi, untuk 11 jenis obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan, harap aturan harga obat itu dipatuhi,”  ujar Menkes.

Menkes pun sangat menyesalkan bahwa di saat krisis kesehatan yang terjadi di dalam negeri masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikkan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x