Lingkar Madiun- Seiring melonjaknya covid-19 di Indonesia, masyarakat pun mulai mencari bahkan menyerbu obat terapi covid-19 yang dijual di apotek umum.
Namun sayangnya, harga obat terapi Covid-19 di pasar bebas kian fantastis dan meresahkan warga. Ini membuat Kemenkes akhirnya menerbitkan surat keputusan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan spekulan obat akan dikenai tindakan hukum.
Baca Juga: Syarat Wajib WNI dan WNA Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat! Begini Aturannya
Hal ini bermula dari adanya laporan warga tentang harga satu pack Avigan, obat antivirus yang sering digunakan oleh pasien Covid-19, ditawarkan seharga Rp12 juta. Sedangkan ivermectin, obat cacing yang masih diuji klinis kemanjurannya sudah berkali-kali lipat harganya setelah banyak apotek kehabisan stok. Obat lainnya antibiotik azitromisin yang dipercaya bisa mengurangi keparan Covid-19 juga turut melonjak tinggi.
Mengetahui hal tersebut, pemerintah pun tidak tinggal diam. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa akan melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku spekulan obat. Pasalnya dalam beberapa hari terakhir harga obat melonjak tak terkendali.
" Saya nggak ada urusan siapa dia, nggak ada urusan beking-bekingan, pokoknya kita cabut sampai ke akar-akarnya. Kita nggak boleh main-main. Kita ngurus oksigen saja sudah pusing, karena jumlah permintaannya meningkat sampai 6-7 kali. Jadi jangan ditambah lagi dengan persoalan lain, jangan pula mengambil keuntungan dari keadaan ini. Jadi, harga-harga harus dibikin wajar," ujar luhut.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19, melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.