PPKM Darurat Masih Berlangsung, Berikut Ini Aturan Naik KRL Selama Masa Pandemi

- 8 Juli 2021, 14:00 WIB
Apabila terpaksa melakukan aktivitas di luar rumah seperti menggunakan KRL, masyarakat diharapkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.
Apabila terpaksa melakukan aktivitas di luar rumah seperti menggunakan KRL, masyarakat diharapkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan. /

LINGKAR MADIUN - Di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah guna meminimalisir penyebaran Covid-19. 

Namun apabila terpaksa melakukan aktivitas di luar rumah seperti menggunakan KRL, masyarakat diharapkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.

Kementerian Perhubungan melalui akun Instagram resminya telah menyampaikan beberapa aturan terkait penggunaan KRL selama pandemi Covid-19, dan berikut ini bunyi aturan tersebut:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Juli 2021:  Aldebaran Memberi Penegasan, Begini Respon Nino

Baca Juga: 3 Roket Ditembakkan Ke Kedutaan AS Di Irak Setelah Serangan Di Pangkalan

  1. Lansia usia 60 ke atas diizinkan naik KRL pukul 10.00 - 14.00 WIB.
  2. Menggunakan masker ganda untuk lebih melindungi diri.
  3. Anak di bawah usia lima tahun tidak diperbolehkan naik KRL.
  4. Dilarang berbicara langsung atau melalui telepon genggam saat di dalam KRL.
  5. Perhatikan marka dan selalu jaga jarak.
  6. Sesuaikan jadwal dengan waktu keberangkatan.

Baca Juga: Lakukan Evaluasi PPKM Darurat, Pemkab Madiun Akan Terapkan Operasi Yustisi di Beberapa Wilayah

Baca Juga: Kalahkan Denmark Berkat Gol Penalti Kane, Inggris Cetak Sejarah Baru Pertama Kali Lolos di Final EURO 2020

Dengan menerapkan aturan penggunaan KRL yang sudah dibuat oleh pemerintah, penyebaran Covid-19 diharapkan bisa diminimalisir dan lonjakan kasus Covid-19 pun bisa menurun.

PPKM Darurat yang dijalankan pemerintah hanya diberlakukan di pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang. ***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x