Kementerian Perhubungan Keluarkan SE Aturan Baru Perjalanan Transportasi Udara

- 4 Juli 2021, 10:00 WIB
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 .
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 . /Antara Foto/Muhammad Iqbal

Lingkar Madiun - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menerbitkan peraturan perjalanan selama pandemi, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021.

Surat tersebut berisi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku mulai 5 Juli 2021.

 Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk mobilitas orang, sedangkan angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa. 

"Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang dirilis pada Jumat (02/07). Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa", ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Juli  Scorpio, Asmara Keajaiban Kehidupan Cinta Anda

Baca Juga: Lepas Egy Maulana Vikri, Followers Instagram Lechia Gdanks Terus Menurun

Bagi pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

 

Sementara itu, aturan mengenai pelaku perjalanan yang akan melakukan mobilitas selain ke Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x