Lingkar Madiun- Perlu di ketahui transfusi plasma konvalesen merupakan salah satu terapi tambahan untuk mengobati pasien Covid-19 bergejala berat dan kritis.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kematian pada pasien Covid-19.
Plasma konvalesen dapat diperoleh dari seorang penyintas Covid-19 yang telah sembuh dalam kurun waktu sekitar 3 bulan.
Baca Juga: Vaksin Moderna Hadir di Indonesia, Menkes Pastikan Tenaga Kesehatan Terlindungi Secara Maksimal
Dalam kurun waktu tersebut, penyintas telah membentuk antibodi di tubuhnya setelah dinyatakan sembuh. Kemudian, antibodi tersebut akan disimpan dalam plasma darah orang tersebut.
Berikut syarat menjadi pendonor plasma konvalesen, diantaranya:
- Ada riwayat konfirmasi positif Covid-19 dalam 3 bulan terakhir
- Pendonor sehat dan tidak punya kronik menular via darah (seperti hepatitis, HIV, dll)
- Sudah dinyatakan bebas Covid-19/Negatif/telah sembuh minimal 14 hari sampai dengan 3 bulan
- Diutamakan usia 17-60 tahun
- Diutamakan laki-laki
- Untuk perempuan (belum pernah hamil)
- Berat badan minimal 50 kg
- Bersedia menandatangani informed consent (persetujuan donor)
Berikut alur donor plasma konvalesen, diantaranya:
- Mengisi formulir Donor Darah dan Informed Consent, Seleksi Donor melalui Anamesis dan Pemeriksaan fisik
- Pemeriksaan Lab Donor melalui pemeriksaan lab darah lengkap, konfirmasi golongan darah, skrining antibodi, infeksi menular lewat transfusi darah (HIV, Hepaitis B, Hepatitis C, dan Sifilis)
- Pengambilan darah donor menggunakan mesin Apheresis dengan lama waktu pengambilan donor darah sekitar 45 menit