PPKM Darurat Masih Berlaku, Berikut Ini Aturan Pelaksanaan Kurban dari Pemerintah

- 13 Juli 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban /ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.

Baca Juga: Waspada, Penelitian Sebut 3 Gejala Baru Covid-19 Ini Muncul pada Anak! Orang Tua Wajib Tahu

Baca Juga: Angka Covid-19 Masih Tinggi, Perlu Mengonsumsi Makanan Mengandung Vitamin D, Salah Satunya Makanan Ini

Shalat hari raya Idul Adha di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan.

Takbir dan shalat hari raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya shalat Idul Adha.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam. Waktu penyembelihan berlangsung dalam tiga hari, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah (21, 22, 23 Juli).

Baca Juga: Copa America 2021 Berakhir, Berikut Ini Daftar Lengkap Juara dari Tahun ke Tahun

Baca Juga: Tekan Titik Ini Di Kaki Bayi Untuk Menenangkan Rasa Sakitnya Agar Tidur Lebih Baik Menurut Pengobatan Cina

Penyembelihan dilaksanakan pukul 07.00 - 12.00 WIB, dan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Apabila Rumah Potong Hewan tidak menampung karena kapasitas berlebih, diperkenankan menyembelih di luar RPH, namun harus tetap menerapkan prokes. ***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x