Dirjen Dukcapil Tegaskan Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Membuat KTP, Tapi Tidak Menutup Kemungkinan

- 30 Juli 2021, 06:20 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19 /Puspen Kemendagri.

LINGKAR MADIUN - Akhir-akhir ini beredar kabar bahwa seritifikat vaksin menjadi salah satu syarat membuat KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh pun menanggapi kabar tersebut.

Mengutip website Kemendagri ketika Zudan memberikan sambutan di acara KEPOin DESA, Youtube @TV DESA pada Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga: Lucinta Luna Dipuji Followers Karena Bersuara Laki-laki, Kami Suka Lucinta Luna Apa Adanya

Dia menegaskan dalam pengurusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) masih sama. Termasuk KTP.

Mengacu aturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Sehingga tidak ada penambahan persyaratan baru. Termasuk salah satunya sertifikat Vaksin.

Baca Juga: Kenta Dijahili Betrand Peto Sampai Kejebur Kolam, Saat Ruben Onsu dan Sarwendah Masak Burger

Selain itu, pengurusan layanan Admnduk tidak memerlukan syarat tambahan.

Menurut Zudan, persyaratan dengan sertifikat vaksin justru mempersulit masyarakat.

"Analoginya seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu. Karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 masyarajat juga harus sudah memiliki NIK," katanya.

Baca Juga: Peduli dengan Kondisi Masyarakat Selama PPKM, Ruben Onsu dan Sarwendah Masak Burger Sebanyak 500 Biji

Apalagi, saat ini pemerintah sedang fokus mencapai target 80 persen masyarakat telah tervaksinasi.

Agar segera terbentuknya kekebalan kelompok atau herdimmunity.

"Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan yang cepat dan mudah," ujar dia.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Mbah Maridjan Sang Juru Kunci yang Menolak Mengungsi Kala Erupsi Dahsyat Gunung Merapi

"Apalagi, animo masyarakat sedang tinggi untuk mendapatkan vaksin," tambah Zudan.

Meski begitu, Zudan mengaku tidak menutup kemungkinan nantinya sertifikat vaksin menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.

"Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen," katanya.

Baca Juga: Mbah Maridjan Ungkap Pantangan Gunung Merapi yang Picu Kemarahan! Sebut 4 Bupati Ini Harus Hentikan Hal Ini

"Sebagai upaya kami untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kami akan melihat perkembangannya," imbuh dia.

Perlu diketahui, mengutip website covid19.go.id, sebelumnya pernah beredar sebuah narasi di Facebook pada 17 Juli 2021.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko Terbukti, Sebut Dunia Bakal Hadapi Mutasi Baru Virus Corona! Ini yang Terjadi di Indonesia

Menyebutkan bahwa untuk membuat KTP di Kantor Kelurahan harus menunjukkan surat bukti telah mengikuti vaksin.

Namun setelah dilakukan penelusuran, narasi yang beredar tersebut ternyata hoaks.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x