Kemendagri Blokir Data Administrasi ASN di 67 Pemda Terkait Netralitas, Termasuk Surabaya dan Jatim

- 2 November 2020, 13:14 WIB
ASN harus netral./Pikiran Rakyat
ASN harus netral./Pikiran Rakyat /

LINGKAR MADIUN- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Aparatir Sipil Negara (ASN) dengan pemblokiran data administrasi kepegawaian. Hal ini terjadi pada 67 lingkup pemerintah daerah termasuk Kota Surabaya dan Provinsi Jatim.

Sankitersebut diberikan karena dari Pemerintah daerah sendiri belum melakukan tindaklanjut mengenai rekomendasi Komisi Aparatur Silip Negara (KASN) yang menyangkut pada pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu, 1 November 2020 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hati-hati, Bawaslu Sudah Temukan 319 Kasus Terkait Netralitas ASN Pada Pilkada 2020 di Media Sosial

Baca Juga: Sejumlah ASN Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2020, Begini Kronologisnya

Pada rilis tersebut, Tumpak Hasopan yang merupakan Inspektur Jenderal Kemendagri mengatakan bahwa menteri dalam negeri, Tito karnavian telah memberikan surat teguran kepada 67 Kepala Daerah pada 27 Oktober 2020.

Ia menjelaskan bahwa surat teguran tersebut diberikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tagu 2017, Kepala Daerah hanya diberikan waktu paling lambat 3 haru untuk melakukan tindak lanjut dari rekomendadi KASN setelah menerima surat teguran tersebut.

Baca Juga: ASN Dituntut Netral dalam Pilkada, Pemkot Surabaya: Siapa Saja Bisa Jadi Pengawas

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x