Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:
1. buka kemenaker.go.id/support/home
2. Daftar akun di pojok atas tombol Daftar Sekarang
3. Isi data dengan menyertakan Nomor KTP, email, dan Nomor HP
4. Klik Daftar Sekarang dan tunggu SMS OTP datang, lalu isikan SMS OTP itu pada isian yang ada.
Baca Juga: Mohammad Ahsan dan Hendra Setiawan Tumbang, Netizen Soroti Momen Mengharukan Ini
Jika anda sudah membuat akun, maka langkah selanjutnya tinggal menuliskan aduan kepada Kemenaker.
Cara menuliskan aduan kepada Kemenaker adalah sebagai berikut:
1. Pilih Kategori Perihal dengan tombol Bantuan Subsidi Upah (BSU)
2. Isi Judulnya dengan Permasalahan yang anda hadapi, seperti anda sedang membutuhkan tapi tidak lolos tahun kemarin.