Pusat Bantuan sendiri memang sudah dikatakan oleh Menaker Ida Fauziyah kalau akan dibuka posko untuk masalah ini.
Keberadaan posko ini diupayakan agar masyarakat tidak merasa kecewa dengan kebijakan pemerintah ini.
Pemerintah yang sebenarnya berusaha membantu akan jadi kacau jika aduan masyarakat tidak didengar dengan baik.
Baca Juga: Kemendagri Ungkap Penilaian Indeks Daerah Tidak Didasarkan Pada Kualitas, Melainkan Hal Ini
Oleh karenanya, Kemenaker sudah menyediakan laman bantuan ini.
Beginilah caranya agar anda bisa melaporkan aduan kepada Kemenaker melalui Pusat Bantuan Kemenaker.go.id.
Pertama-tama, anda harus membuat akun dulu.
Baca Juga: Wang Chi Linh dan Lee Yang Bangga Bisa Bertemu Idola Mohammad Ahsan dan Hendra Setiawan
Harap dipersiapkan dokumennya, karena pembuatan akun ini memerlukan Nomor KTP, email dan nomor handphone.