Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Segera Dibuka? Simak Begini Ulasan dan Syaratnya

- 1 Agustus 2021, 14:24 WIB
Siapkan Syarat-syaratnya, Lihat Kapan Sebenarnya Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Segera Dibuka
Siapkan Syarat-syaratnya, Lihat Kapan Sebenarnya Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Segera Dibuka /Tangkap layar laman prakerja.go.id

 

LINGKAR MADIUN-Kartu Prakerja Gelombang 18 yang ditunggu-tunggu ternyata sudah akan segera dibuka oleh pemerintah.

Dengan itu, gelombang 18 di semester 2 tahun 2021 ini Kartu Prakerja akan dibuka oleh pemerintah.

Oleh karenanya, untuk anda yang belum pernah mendapatkan manfaat Kartu Prakerja sangat disarankan untuk mengikuti Gelombang 18 ini.

Baca Juga: Millen Cyrus Ungkap Rencananya Pengen Punya Anak Kandung Tanpa Menikah? Ternyata Begini Caranya

Hal ini sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sudah menganggarkan uang seniali Rp 10 triliun untuk 2,8 juta peserta Kartu Prakerja Gelomang 18 ini.

Memang, pemerintah menyelenggarakan Kartu Prakerja ini sedikit molor dari rencana, dikarenakan adanya kebutuhan Covid-19 yang lebih mendesak.

Tapi disisi lain, pemerintah sendiri juga mengerti bahwa Kartu Prakerja dapat digunakan sebagai media penyaluran bantuan selama pandemi covid-19 ini.

Baca Juga: Inilah Alasan Netizen Meragukan Kualitas Film ‘Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas’, Begini Ulasannya

Setidaknya menurut rencana, Kartu Prakerja akan dibuka pada semester 2 tahun 2021, di bulan Juli-Agustus ini.

Jadi, ada kemungkinan yang sangat besar jika pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dibuka di bulan Agustus ini.

Sebelum anda benar-benar antusias mengikuti Kartu Prakerja, anda perlu mengetahui syarat-syaratnya dulu dengan baik.

Baca Juga: Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tidak Didasarkan Ranking Lagi, Ternyata Kelulusan Peserta CPNS 2021 Didasarkan Ini

Setidaknya, inilah syarat-syarat individu penerima Kartu Prakerja:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  2. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausahawan.
  3. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, perangkat desa, serta jabatan lain di BUMN/BUMD.
  4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah dalam bentuk lain.
  5. Dalam satu kartu keluarga, hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK saja yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Krisis Panjang di Pandemi Covid-19, Mendagri Tito: Pemerintah Jadi Mentor Penyemangat Masyarakat

Untuk Cara Pendaftarannya, adalah seperti demikian:

  1. Buka www.prakerja.go.id
  2. Siapkan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor KTP.
  3. Masukkan Data Diri anda dan klik selanjutnya untuk menyelesaikan proses.
  4. Ikuti rangkaian tes.
  5. Pilih Gelombang dan jenis pelatihan yang akan diikuti.
  6. Peserta yang lolos akan dihubungi dengan SMS.

Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Tahu! Menginginkan Kadar Gula Tetap Stabil, Biasakan Diri Menghindari Makanan Ini

Seperti yang diketahui, bahwa uang dari Kartu Prakerja ini mencapai Rp 3,55 juta dalam satu rangkaiannya.

Angka yang cukup tinggi ini dibagi atas uang intensif pelatihan senilai Rp 1 juta dan intensif bantuan bulanan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan dan uang survey sebesar Rp 150.000 selama tiga bulan.

Semenjak diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3-20 Juli 2021 kemarin, sudah diprediksi akan terjadi PHK yang cukup besar di sektor-sektor industri.

Baca Juga: Hati-hati Jika Berat Badan Mendadak Naik, Bisa Jadi Pertanda 15 Masalah Kesehatan Berikut Ini

Oleh karenanya, Kartu Pra Kerja ini digunakan untuk menampung dan mengakomodasi sementara siapa-siapa saja masyarakat yang terkena imbas PHK tersebut.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x