Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Segera Cek Syarat-syaratnya Disini!

- 3 Agustus 2021, 14:43 WIB
Siap-Siap, Gelombang 18 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Beriku ini Syarat dan Cara Daftarnya
Siap-Siap, Gelombang 18 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Beriku ini Syarat dan Cara Daftarnya /nstagram.com/prakerja.go.id/

LINGKAR MADIUN Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Senin 5 Juli 2021, Sri Mulyani mengatakan bahwa program kartu prakerja untuk 2.8 juta pekerja bisa dieksekusi pada bulan juli-agustus.

Para calon pendaftar kartu prakerja gelombang 18 tentu sangat menantikan gelombang kali ini dibuka. Hal itu dikarenakan pada pendaftaran kali ini, para peserta yang lolos nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta

Baca Juga: Benarkah Ivermectin Dapat Sembuhkan COVID-19? Begini Penjelasan Dokter

Jumlah insentif tersebut terbagi dari Rp 1 juta digunakan untuk membeli program pelatihan, kemudian Rp 2.4 juta akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening peserta program kartu prakerja gelombang 18, sedangkan Rp 150 ribu digunakan untuk biaya survey yang nantinya dicairkan melalui biaya program pelatihan yang diikuti.

Berikut adalah tata cara yang harus kamu ikuti jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon peserta kartu prakerja:

Baca Juga: Luar Biasa! Mengonsumsi Teh Ini secara Rutin, Menurunkan Risiko Penyakit yang Mematikan Hingga 20 persen

1. Buka laman www.prakerja.go.id.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK.
3. Masukkan data diri dan ikuti arahan langkah dan petunjuk yang tertera dilayar untuk proses verifikasi akun.
4. Siapkan kertas dan alat tulis lainnya untuk mengikuti Tes Motivasi atau Tes Kemampuan Dasar secara daring.
5. KlikGabungpada gelombang yang sedang dibuka.
6. Pengumuman peserta yang lolos akan diumumkan melalui SMS.

Jika ingin menjadi peserta prakerja gelombang 18 juga harus memenuhi beberapa syarat, berikut adalah syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi atau Komisaris
 
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD)
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah(BSU)***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x