Pelaku Korupsi PKH di Malang Terciduk, Mensos Risma: Jangan Main-Main!

- 8 Agustus 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi bansos. Pelaku korupsi PKH di Malang terciduk, Mensos Risma tegaskan agar pendamping bansos tidak main-main.
Ilustrasi bansos. Pelaku korupsi PKH di Malang terciduk, Mensos Risma tegaskan agar pendamping bansos tidak main-main. /Pixabay/EmAji.

Baca Juga: Persiapkan Diri Memasuki Malam Satu Suro 2021, Inilah Waktu Saat Leluhur Akan Bersatu dengan Raga Pilihan

Mensos juga mendorong para aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu dalam menjalankan tugasnya.

“Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera,” ujarnya. 

Perlu diketahui, Polres Malang telag menetapkan seorang wanita pendamping PKH berinisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.

Baca Juga: Paranormal Sebut Presiden Indonesia 2024 Berwatak Gajah Mada: Tindakan Sangat Tegas, Tanpa Pikir Panjang

Modusnya dengan tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) pada kitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang. 

Dalam jumpa pers, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri. 

Dalam pengakuan pelaku kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta. 

Baca Juga: Indigo Bongkar Rentetan Kejadian Akhir Tahun 2021 di Indonesia, Salah Satunya Ada Tiga Titik Ledakan

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Sebelumnya, juga terjadi pengungkapan kasus oleh Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari). Dengan menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x