Kemenag Hentikan Pemakaian Kartu Nikah Fisik dan Beralih ke Digital, Begini Cara Mendapatkannya

- 11 Agustus 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi Kartu Nikah Kini Beralih dalam Bentuk Digital, Berikut Cara Mendapatkannya
Ilustrasi Kartu Nikah Kini Beralih dalam Bentuk Digital, Berikut Cara Mendapatkannya /Kemenag RI

LINGKAR MADIUN – Di zaman serba modern ini, semua lembaga pemerintahan mulai beralih ke media digital. Hal ini juga dilakukan oleh Kementerian Agama Indonesia. Kemenag memutuskan untuk menghentikan pemakaian kartu nikah fisik dan beralih ke digital.

Penghentian kartu nikah fisik menjadi digital ini disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta pada 10 Agustus 2021.

Mulai bulan Agustus 2021 ini, penghentian kartu nikah fisik resmi dilakukan. Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis akhir Mei 2021 kemarin.

Baca Juga: Hari Pramuka 14 Agustus, Berikut Kilas Balik Sejarah Gerakan Pramuka Indonesia

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar Kamaruddin Amin.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Dilansir lingkarmadiun.pikiranrakyat.com dari situs resmi Kemenag, berikut ini cara mendapatkan kartu nikah digital yang bisa dilakukan dengan mudah :

Baca Juga: Messi Pergi, Barcelona Tunjuk Empat Pemain Sebagai Kapten Baru  

  1. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/.
  2. Isi data-data pasangan calon pengantin dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang aktif.
  3. Setelah selesai melakukan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan yang telah didaftarkan melalui Simkah Web dalam bentuk tautan atau link.

Baca Juga: Perhutani Beri Batuan Porang Ke Ponpes di Situbondo

Selain itu, kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya pun juga tak membutuhkan banyak syarat. Berikut ini tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama:

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x