Hasil Test Negatif PCR Jadi Syarat Masuk Mall, Dokter Tirta: Mau Dagang PCR atau Gimana?

- 11 Agustus 2021, 07:51 WIB
dr. Tirta menjelaskan fakta dari kebiasaan mengorek telinga.
dr. Tirta menjelaskan fakta dari kebiasaan mengorek telinga. /Tangkap layar Youtube.com/Tirta PengPengPeng

LINGKAR MADIUN - Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi disampaiakn Koordinator Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan pada 9 Agustus 2021 lalu.

PPKM musim ini berlangsung 10-16 Agustus 2021 mendatang dengan Level 2,3, dan 4 di beberapa wilayah Jawa-Bali.

Namun PPKM kali ini, pemerintah melonggarkan beberapa peraturan yang berlaku. Di antaranya peraturan mengenai uji coba pembukaan Mall di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Baca Juga: Bahaya Keseringan Begadang, Otak Akan Memakan Dirinya Sendiri? Simak Begini Ulasannya

Menindaklanjuti peraturan tersebut pada 10 Agustus 2021 Menteri Perdagangan bersama dengan Menteri Kesehatan, Ketua Umum KADIN Indonesia, Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan Ketua Umum APRINDO meninjau kesiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mall di Jakarta

Peninjauan dilakukan guna melihat langsung implementasi protokol kesehatan pada masa uji coba selama 10—16 Agustus 2021.

Di mana selama uji coba diberlakukan protokol sebagai berikut:

Baca Juga: Seminggu Berat Badan Turun 10 Kilo Hanya dengan Minum Air Rebusan Ini! Begini Khasiatnya

  1. Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB
  2. Kapasitas pengunjung maksimal 25%
  3. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin di aplikasi PeduliLindungi.com
  4. Pengunjung wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Baca Juga: Hanya Butuh 1 Sendok Saja! Hipertensi, Kolesterol, Sesak Nafas Sembuh Seketika Pakai Herbal Ini

  1. Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi wajib menunjukkan bukti tes hasil negatif antigen (maks 1x24 jam) atau PCR (maks 2x24 jam) beserta KTP.
  2. Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
  3. Bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.
  4. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Baca Juga: Bersihkan Bagian dalam Tubuh dan Keluarkan Semua Racun dengan Ramuan Herbal Ini, Begini Cara Membuatnya

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x