Kondisi Perhotelan Kolaps, PHRI Minta Kemenaker Berikan BLT untuk Karyawan yang Dirumahkan

- 14 Agustus 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi hotel. Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menyampaikan kondisi industri perhotelan dan restoran saat ini terbilang sangat sulit, selengkapnya.
Ilustrasi hotel. Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menyampaikan kondisi industri perhotelan dan restoran saat ini terbilang sangat sulit, selengkapnya. /Pixabay

LINGKAR MADIUN-Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menyampaikan kondisi industri perhotelan dan restoran saat ini terbilang sangat sulit, sehingga memerlukan perhatian khusus dari pemerintah agar dapat pulih kembali.

Ia berharap Kementerian Ketenagakerjaan mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk sektor usaha hotel dan restoran, dengan kriteria khusus sehingga BLT dapat menyentuh kepada karyawan yang statusnya dirumahkan atau sudah tidak bekerja lagi sebagai akibat pandemi COVID-19.

Bahkan, pihaknya mengusulkan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diharapkan dapat memberikan stimulus yang berhubungan dengan kebutuhan listrik.

"Adapun yang kami harapkan adalah menghilangkan abodemen atau bayar minimum penggunaan listrik, memberikan diskon tarif listrik, dan bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang menurunkan daya sementara karena alasan efisiensi, maka pada saat menaikkan daya listrik kembali tidak dipungut biaya," ujarnya Ketua PHRI Rapat Koordinasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Terkait Stimulus & Relaksasi' yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), secara virtual pada Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Raih Emas Olimpiade, Everton Sambut Kedatangan Richarlison dengan Meriah

Baca Juga: Membaca Weton Soekarno dan Fatmawati, Sang Proklamator dan Ibu Negara Pertama Indonesia

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Perdana: Ada Manchester United Vs Leeds Hingga Big Match Spurs Vs City di SCTV

Hariyadi berharap kementerian dan lembaga terkait dapat bersama-sama memulihkan kembali sektor parekraf.

Lebih lanjut, Hariyadi, mengharapkan bantuan Kementerian Dalam Negeri berupa penghapusan sementara kewajiban pembayaran, denda atau sanksi keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x