Adapun syarat untuk dapat menerima bantuan tersebut tercantum dalam Permenkop dan UMKM RI Nomor 2 Tahun 2021. Di antaranya meliputi:
- Berstatus WNI
- Mempunyai NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Mengisi format usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
Baca Juga: Kisah Pilu Perempuan Afghanistan Dipaksa Berhenti Bekerja Oleh Kelompok Taliban
Jika pelaku UMKM memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya yakni melakukan pendaftaran dengan mengisi format usulan di pengusul BPUM. Mereka adalah:
- Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota tempat tinggal pendaftar
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).
Baca Juga: Khawatir Diserang Taliban, Maskapai Penerbangan Ubah Rute Hindari Wilayah Udara Afghanistan
Selain itu, berikut ini persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk daftar BLT UMKM atau BPUM 2021, di antaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Presiden Afghanistan ‘Kabur‘ Saat Taliban Kepung Ibu Kota untuk Hindari Pertumpahan Darah
Jika pelaku UMKM telah melakukan pendafataran seperti cara di atas, selanjutnya yakni menunggu informasi melalui SMS dari bank penyalur.