Syarat untuk dapat menerima bantuan tersebut tercantum dalam Permenkop dan UMKM RI Nomor 2 Tahun 2021. Di antaranya meliputi:
- Berstatus WNI
- Mempunyai NIK
- Memiliki Usaha Mikro
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 23 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Mengisi format usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
Kemudian, melansir unggahan resmi di Instagram @kemenkopukm, pencairan BPUM tahap 2 pada 2021 untuk 3 juta pelaku UMKM.