PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Waktu Makan di Tempat Umum Maksimal 30 Menit

- 17 Agustus 2021, 13:26 WIB
PPKM Diperpanjang, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Waktu Makan di Tempat Umum Maksimal 30 Menit
PPKM Diperpanjang, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Waktu Makan di Tempat Umum Maksimal 30 Menit /IG@TVRINasional/

 

LINGKAR MADIUN - Pemerintah telah secara resmi berlakukan perpanjangan PPKM pada 17 hingga 23 Agustus 2021.

Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Presiden AS Ucapkan Selamat HUT RI Ke-76 Ke Presiden Jokowi, Joe Biden: AS Turut Merayakan HUT Kemerdekaan RI

Aturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada 16 Agustus 2021 itu memuat tentang beberapa aturan. Salah satunya kegiatan makan/minum di tempat umum.

Berikut aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum selama PPKM:

Baca Juga: 5 Film Bertema Perjuangan Rakyat Indonesia yang Bangkitkan Semangat Kemerdekaan 

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca Juga: Inilah Sosok Petugas Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-76 dari Komandan Upacara Hingga Pembawa Bendera 

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

 Baca Juga: Masa Depan Suram Bagi Wanita Afghanistan Saat Taliban Kembali Berkuasa, Simak Begini Ulasannya

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sebelumnya pada hari Senin, 16 Agustus 2021, Presiden Jokowi menyatakan pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi penghambat dalam proses reformasi struktural perekonomian nasional.

Baca Juga: Inilah Sebabnya Veteran Perang Amerika Dukung Joe Biden Tarik Pasukannya Dari Afghanistan, Begini Ulasannya 

“Pandemi memang telah banyak menghambat laju pertumbuhan ekonomi, tetapi pandemi tidak boleh menghambat proses reformasi kita,” kata Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI.

Per tanggal 17 Agustus 2021, Indonesia telah menjadi episentrum Covid-19 di Asia. Dengan total kasus infeksi Covid-19 3,87 juta dan jumlah kematian mencapai total 119.000 jiwa.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah