Resmi, Pemerintah Indonesia Akan Mengganti Warna Plat Kendaraan Bermotor Menjadi Seperti Ini, Kamu Wajib Tau!

- 21 Agustus 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi plat nomor. Resmi, Pemerintah Indonesia Akan Mengganti  Warna Plat Kendaraan Bermotor Menjadi Seperti Ini, Kamu Wajib Tau!
Ilustrasi plat nomor. Resmi, Pemerintah Indonesia Akan Mengganti Warna Plat Kendaraan Bermotor Menjadi Seperti Ini, Kamu Wajib Tau! /Korlantas Polri

Hal itu tentu tidak tepat. Padahal hasil tangkapan kamera ELTE tersebut menjadi alat ukur untuk melakukan tilang elektronik.

Dengan digunakannya plat berwarna dasar putih dan teks hitam, nantinya dirasa akan mengurangi kesalahan identifikasi yang dilakukan oleh kamera ELTE.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Atta Halilintar Jadi Tamu di Babak 4 Besar MCI 8 Sore Ini, Adi: Pertemuan 3 Lord

Rencana perubahan plat nomor kendaraan akan berlaku secara nasional. Aturannya berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a).

Penggunaannya juga berlaku untuk kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing, serta Badan Internasional.

Akan tetapi masyarakat tidak akan dikenai perubahan biaya dalam pergantian plat nomor kendaraan. Ukuran, ketebalan, dan bahannya tetap sama.

Baca Juga: Menteri Keuangan Siap Bekerja Sama dengan Pihak Tertentu, Menghadapi Perubahan Iklim

Perlu diketahui, pergantian plat nantinya dilakukan saat membeli kendaraan baru. Jadi, kendaraan baru akan otomatis mendapatkan plat putih ketika peraturannya sudah resmi berlaku.

Selain itu, bagi kendaraan yang masa berlaku plat nomornya habis akan otomatis digantikan yang baru warna dasar putih dengan teks hitam.

Pergantian plat juga dapat dilakukan saat perpanjangan STNK dan proses perubahan pemilik kendaraan atau balik nama. 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah