Maka dari itu, sejumlah lembaga pemerintahan di atas bersepakat untuk menyeriusi banyaknya pinjol ilegal. Salah satu caranya dengan membuka akses pengaduan dari masyarakat.
1. Melalui Kepolisian RI
Masyarakat bisa melaporkan pengaduan terkait dugaan kasus pinjol ilegal kepada kepolisian. Caranya melalui website patrolisiber.id dan [email protected]
Baca Juga: Kemenkominfo Putus Ribuan Jasa Pinjol, Ini Alasannya
2. Melalui Kemenkominfo
Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan terkait pinjol ilegal melaluin website aduankonten.id, email [email protected] atau WhatsApp di 08119224545
3. Melalui OJK
Cara selanjutnya, masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157, atau WhatsApp ke 081157157157, ke email [email protected] serta [email protected],
Baca Juga: Seorang Wanita Afghanistan Melahirkan di Pesawat Evakuasi Amerika Serikat, Simak Begini Ulasannya
Tiga poin di atas merupakan cara dan tempat pengaduan pinjol ilegal. Namun, sebetulnya masyarakat bisa mengetahui lebih dulu status jasa pinjol termasuk legal atau ilegal.