Hati-Hati! Begini Cara Mudah Cek Daftar Pinjol Ilegal 2021

- 23 Agustus 2021, 11:20 WIB
Hati-Hati! Begini Cara Mudah Cek Daftar Pinjol Ilegal 2021.
Hati-Hati! Begini Cara Mudah Cek Daftar Pinjol Ilegal 2021. /Pixabay/EmAji

Maka dari itu, sejumlah lembaga pemerintahan di atas bersepakat untuk menyeriusi banyaknya pinjol ilegal. Salah satu caranya dengan membuka akses pengaduan dari masyarakat.

1. Melalui Kepolisian RI

Masyarakat bisa melaporkan pengaduan terkait dugaan kasus pinjol ilegal kepada kepolisian. Caranya melalui website patrolisiber.id dan [email protected]

Baca Juga: Kemenkominfo Putus Ribuan Jasa Pinjol, Ini Alasannya

2. Melalui Kemenkominfo

Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan terkait pinjol ilegal melaluin website aduankonten.id, email [email protected] atau WhatsApp di 08119224545

3. Melalui OJK

Cara selanjutnya, masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157, atau WhatsApp ke 081157157157, ke email [email protected] serta [email protected],

Baca Juga: Seorang Wanita Afghanistan Melahirkan di Pesawat Evakuasi Amerika Serikat, Simak Begini Ulasannya

Tiga poin di atas merupakan cara dan tempat pengaduan pinjol ilegal. Namun, sebetulnya masyarakat bisa mengetahui lebih dulu status jasa pinjol termasuk legal atau ilegal.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x