Kemenkominfo Putus Ribuan Jasa Pinjol, Ini Alasannya

- 19 Agustus 2021, 16:40 WIB
Menkominfo Johnyy G. Plate.  Kemenkominfo Putus Ribuan Jasa Pinjol, Ini Alasannya.
Menkominfo Johnyy G. Plate. Kemenkominfo Putus Ribuan Jasa Pinjol, Ini Alasannya. /Instagram/@johnnyplate

LINGKAR MADIUN - Era digital membuat sejumlah jasa berkembang berbasis online. Salah satunya pinjaman online (pinjol).

Namun, jasa pinjol yang banyak bermunculan tak jarang justru menjerat masyarakat. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Kemenkominfo pun mengaku berupaya melindungi masyarakat dari kegiatan jasa pinjol. Utamnya yang tidak berizin.

Baca Juga: Segera Tindak Kasus Pinjol, Bareskrim Polri Kantongi 3 Ribu Aplikasi Pinjaman Ilegal

Hal itu disampaikan melalui siaran pers di situs Kemenkominfo pada Kamis, 19 Agustus 2021 sebagaimana dikutip Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com.

"Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin. Termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK," ungkap Menkominfo Johnny G. Plate.

Dia menegaskan bahwa Kemenkominfo memutus akses terhadap penyelenggara jasa pinjol yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bela Jokowi, Megawati Sampai Menangis dan Bilang Haters Pengecut

"Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat," tandasnya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x