LINGKAR MADIUN - Era digital membuat sejumlah jasa berkembang berbasis online. Salah satunya pinjaman online (pinjol).
Namun, jasa pinjol yang banyak bermunculan tak jarang justru menjerat masyarakat. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Kemenkominfo pun mengaku berupaya melindungi masyarakat dari kegiatan jasa pinjol. Utamnya yang tidak berizin.
Baca Juga: Segera Tindak Kasus Pinjol, Bareskrim Polri Kantongi 3 Ribu Aplikasi Pinjaman Ilegal
Hal itu disampaikan melalui siaran pers di situs Kemenkominfo pada Kamis, 19 Agustus 2021 sebagaimana dikutip Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com.
"Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin. Termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK," ungkap Menkominfo Johnny G. Plate.
Dia menegaskan bahwa Kemenkominfo memutus akses terhadap penyelenggara jasa pinjol yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bela Jokowi, Megawati Sampai Menangis dan Bilang Haters Pengecut
"Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat," tandasnya.