Hati-Hati! Begini Cara Mudah Cek Daftar Pinjol Ilegal 2021

- 23 Agustus 2021, 11:20 WIB
Hati-Hati! Begini Cara Mudah Cek Daftar Pinjol Ilegal 2021.
Hati-Hati! Begini Cara Mudah Cek Daftar Pinjol Ilegal 2021. /Pixabay/EmAji

LINGKAR MADIUN - Cara mudah cek daftar pinjol ilegal 2021 sangat diperlukan. Sebab, sudah banyak masyarakat yang terjebak.

Kondisi pandemi Covid-19 terkadang memaksa sejumlah masyarakat untuk menggunakan jasa pinjaman uang, termasuk pinjol.

Sedianya hal itu wewenang pribadi masyarakat, namun yang perlu diperhatikan yakni kredibilitas dari jasa pinjol. Jangan sampai terjerat yang ilegal.

Baca Juga: Abu Bakar Ungkap Telah Nampak Kerusakan Daratan dan Lautan, Ternyata Begini Penjelasannya

Oleh sebab itu, masyarakat harus mengetahui cara memeriksa status pinjol. Artinya sudah kredibel dan terdaftar di OJK.

Hal itu tercantum dalam siaran pers bersama (SPB) antara OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kemenkominfo, dan Kemenkop UKM pada 20 Agustus 2021.

Kemenkominfo telah melakukan pemutusan sebanyak 3.586 konten tentang fintech yang melanggar aturan dan termasuk pinjol ilegal. Data itu mulai 2018 sampai 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Seorang Wanita Afghanistan Melahirkan di Pesawat Evakuasi Amerika Serikat, Simak Begini Ulasannya

Di sisi lain, Kepolisian RI telah melakukan penindakan hukum pada 14 jasa pinjol ilegal dengan modus yang merugikan masyarakat. Jumlah itu mulai 2018 sampai 2021.

Maka dari itu, sejumlah lembaga pemerintahan di atas bersepakat untuk menyeriusi banyaknya pinjol ilegal. Salah satu caranya dengan membuka akses pengaduan dari masyarakat.

1. Melalui Kepolisian RI

Masyarakat bisa melaporkan pengaduan terkait dugaan kasus pinjol ilegal kepada kepolisian. Caranya melalui website patrolisiber.id dan [email protected]

Baca Juga: Kemenkominfo Putus Ribuan Jasa Pinjol, Ini Alasannya

2. Melalui Kemenkominfo

Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan terkait pinjol ilegal melaluin website aduankonten.id, email [email protected] atau WhatsApp di 08119224545

3. Melalui OJK

Cara selanjutnya, masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157, atau WhatsApp ke 081157157157, ke email [email protected] serta [email protected],

Baca Juga: Seorang Wanita Afghanistan Melahirkan di Pesawat Evakuasi Amerika Serikat, Simak Begini Ulasannya

Tiga poin di atas merupakan cara dan tempat pengaduan pinjol ilegal. Namun, sebetulnya masyarakat bisa mengetahui lebih dulu status jasa pinjol termasuk legal atau ilegal.

Caranya dengan mengakses informasi mengenai daftar fintech lending atau pinjol yang terdaftar di OJK. Yakni melalui link https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x