10 Disdukcapil Ditegur Dirjen Mendagri Akibat Menambah Urusan Dokumen

- 24 Agustus 2021, 08:15 WIB
 10 Disdukcapil ditegur Dirjen Mendagri, karena menambah urusan Dokumen.
10 Disdukcapil ditegur Dirjen Mendagri, karena menambah urusan Dokumen. /Kemendagri/

LINGKAR MADIUN- Menindak lanjuti sidak Dirjen Zudan ke disdukcapil Kota Yogyakarta, Kota Magelang dan Kabupatem Magelang, yang ditemukan melakukan penambahan persyaratan pelayanan adminduk.

Dirjen Dukcapil mengecek dan mengupas satu per satu dari kepala dinas berbagai syarat membuat dokumen kependudukan, yakni akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, surat keterangan pindah, dan syarat membuat KK baru atau pisah KK.

Ternyata sebanyak 10 Disdukcapil Kabupaten/Kota yang disampling terbukti semuanya menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan, sehingga Dirjen Dukcapil langsung menegur dan memerintahkan Kadis agar memangkas ketentuan tambahan itu.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serius betul mengangkat lebih tinggi kualitas layanan administrasi kependudukan di semua lini pelayanan. Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh bahkan sudah mencanangkan 2021 sebagai ‘Tahun Kualitas Layanan Dukcapil’.

Baca Juga: Ternyata Begini Alasan Muhammad Kece Dikecam MUI, Ada Anggapan Penistaan Agama, Simak Begini Ulasannya

Baca Juga: Erigo Kolaborasi Dengan 10 Selebritas Pada Perhelatan New York Fashion Weeks 2022, Febby Rastanti Katakan Ini

“Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat,” kata Dirjen pada rapat virtual “Pembahasan Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” dengan 25 kepala dinas dukcapil kabuaten/kota perwakilan dari Sabang sampai Merauke, Senin 23 Agustus 2021.

Menurut Zudan, masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, menurutnya, karena keliru memahami Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri No. 108 Tahun 2019.

Zudan menyatakan dengan aturan itu tadi, pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x