10 Disdukcapil Ditegur Dirjen Mendagri Akibat Menambah Urusan Dokumen

- 24 Agustus 2021, 08:15 WIB
 10 Disdukcapil ditegur Dirjen Mendagri, karena menambah urusan Dokumen.
10 Disdukcapil ditegur Dirjen Mendagri, karena menambah urusan Dokumen. /Kemendagri/

Baca Juga: Ternyata Begini Alasan Muhammad Kece Dikecam MUI, Ada Anggapan Penistaan Agama, Simak Begini Ulasannya

Baca Juga: Erigo Kolaborasi Dengan 10 Selebritas Pada Perhelatan New York Fashion Weeks 2022, Febby Rastanti Katakan Ini

“Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyatan di luar dari yang seharusnya,” kata Dirjen Zudan.

Selain itu, untuk memastikan semua Dinas Dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan, Dirjen Zudan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II.

Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera, dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi untuk Wilayah II Jawa Bali, dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III, Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, Satgas Supervisi Wilayah IV, Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.
Satgas ini dibentuk juga sebagai tindak lanjut arahan Mendagri Profesor Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi Covid-19, dan pendataan penduduk dalam rangka mendapatkan bantuan sosial. ***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah