Daftar Ketentuan yang Wajib Diketahui Peserta Tes CPNS 2021, Salah Satunya SWAB PCR

- 25 Agustus 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi PCR Swab Test. Daftar Ketentuan yang Wajib Diketahui Peserta Tes CPNS 2021, Salah Satunya SWAB PCR
Ilustrasi PCR Swab Test. Daftar Ketentuan yang Wajib Diketahui Peserta Tes CPNS 2021, Salah Satunya SWAB PCR /Pikiran-Rakyat.com/Asep MS/

LINGKAR MADIUN – Badan Kepegawaian Negara telah menyampaikan jadwal SKD CPNS, seleksi kompetensi PPPK  NonGuru 2021, dan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 melalui surat resmi pada 23 Agustus 2021 kemarin. 

Dalam surat tersebut diketahui bahwa tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi Non-Guru 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 2 September 2021.

Surat tersebut menyampaikan bahwa peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu empat belas hari sebelum mengikuti tes dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Baca Juga: BKN Umumkan Syarat Ikuti Ujian SKD CPNS 2021, Sertifikat Vaksin dan PCR Jadi Sorotan Publik

Formulir Deklarasi Sehat itu nantinya wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Selain formulir tersebut, ada banyak ketentuan lain yang wajib diketahui untuk mengikuti Tes CPNS tahun ini. Salah satunya adalah ketentuan protokol kesehatan dari Ketua Satgas Covid-19.

Ada enam ketentuan prokes berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. Berikut ini daftar ketentuan yang wajib dipatuhi :

 Baca Juga: Ramalan Indigo Kembali Nyata, Sebut Penyanyi Senior Tanah Air Bakal Berpulang di 2021! Inilah yang Terjadi

  1. Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal dua kali 24 jam (2x24 jam) atau dua hari.

Selain melakukan swab tes RT PCR, BKN juga menambahkan opsi alternatif untuk  rapid test antigen dalam kurun waktu satu kali 24 jam (1x24 jam).

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x