Tahan Bupati Probolinggo, KPK Tetapkan 22 Orang Jajaran Pemkab Probolinggo Sebagai Tersangka

- 31 Agustus 2021, 12:37 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021 dini hari. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupat
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021 dini hari. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupat /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

LINGKAR MADIUNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan 5 tersangka kasus dugaan suap terkait pemilihan jabatan kepala desa di pemerintahan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur tahun 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan dalam jumpa pers di Gedung KPK Selasa dini hari, 31 Agustus 2021 bahwa para tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari selama penyelidikan.

“Para tersangka saat ini ditahan di rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai 19 September 2021,“ kata Alexander.

Baca Juga: Diduga Jual Beli Jabatan, Pasutri Maling Rakyat Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Diringkus KPK

LINGKAR MADIUN melansir ANTARA, 5 tersangka yang sudah ditahan adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang ditahan si Rutan Gedung Merah Putih KPK, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (suami Puput) ditahan di Rutan Kavling C1 KPK (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Selanjutnyam Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Camat Krejengan (Kab.Probolinggo) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan selaku ASN dan Camat Paiton (Kab. Probolinggo) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, Intip Profil dan Aset Kekayaan Bupati Probolinggo yang Kena Ciduk KPK

Selanjutnya, Sumarto selaku ASN dan Kepala Desa Karangren (Kec. Krejengan, Kab. Probolinggo) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Alexander mengatakan bahwa para tersangka ditempatkan di rutan yang berbeda untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Alexander juga menambahkan, KPK telah menetapkan total 22 orang tersangka.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Diciduk KPK, Berikut Ini Beberapa Kepala Daerah yang 'Rampok' Kepercayaan Rakyat

Selain 5 tersangka di atas, KPK juga menangkap jajaran Pemkab Probolinggo yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho’im.

Selanjutnya, Ahkmad saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

KPK menyebutkan bahwa para tersangka telah menerima suap dan melakukan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Baca Juga: KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Terduga Maling Uang Rakyat di Jawa Timur

Untuk menjadi Kepala Desa, Calon Kades harus menyerahkan uang Rp20 juta dan upeti berupa penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.

“Ini ada 22 tersangka, namun kami baru menahan 5. Karena pada saat OTT (operasi tangkap tangan –pen) kami tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang, tetapi kami menangkap orang yang kebetulan membawa uang,“ ujar Alexander.

Alexander berharap 22 tersangka yang sudah ditetapkan KPK bisa bekerja sama dengan baik dengan penyidik.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x