Wakil Ketua KPK Akan Dilaporkan MAKI ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Ini

- 30 Agustus 2021, 10:40 WIB
komisi pemberantasan korupsi (KPK)
komisi pemberantasan korupsi (KPK) /kpk

LINGKAR MADIUN – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan dilaporkan ke polisi oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI akan melaporkan Lili apabila terbukti bersalah melanggar kode etik berat terkait pemberian informasi penanganan perkara kepada Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

“Jika Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI akan lapor ke Bareskrim Polri,“ kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman melalui keterangan tetulis Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Asal Mula Korupsi: Tradisi Kebodohan Penyebab Nusantara Jatuh, VOC Runtuh, Indonesia Hancur?

Dilansir LINGKAR MADIUN dari ANTARA, Bonyamin menjelaskan, Senin ini Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memutuskan laporan MAKI mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Lili sebagai Wakil Ketua KPK.

MAKI melaporkan Lili ke Dewas KPK karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai tersebut.

Baca Juga: Turki Ungkap Alasan Tolak Pengungsi Afghanistan Masuk, Tidak Sanggup Tanggung Beban

Bonyamin menyatakan bahwa MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila Lili terbukti bersalah melanggar kode etik.

Lili dituduh menyalahgunakan wewenangnya karena melakukan komunikasi dengan Muhammad Syahrial.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x