Kasus Penyalahgunaan Pengaruh Wakil Ketua KPK, Hanya Dijatuhi Hukuman Pemotongan Gaji 40%

- 1 September 2021, 11:25 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

Oleh karena itu, harus tetap dipertahankan demi menjaga muruah KPK yangselama ini dikenal mempunyai integritas yang tinggi. Dewas berharap, setelah ada putusan ini maka seluruh insan KPK, baik Pimpinan, Dewas dan insan KPK lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah