Menpan RB Sesalkan Kasus Bupati Probolinggo: ASN Harus Dibenahi dengan SDM yang Kompeten

- 2 September 2021, 09:00 WIB
MenPAN RB Tjahjo Kumolo
MenPAN RB Tjahjo Kumolo /Humas PAN RB

Tjahjo mengingatkan bahwa ada sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat terhadap ASN yang terlibat tindak pidana korupsi, seperti jual beli jabatan dan suap.

Sebelumnya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin, serta 20 orang jajaran Pemkab Probolinggo diciduk KPK.

Puput ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan upeti oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan seleksi pemilihan jabatan kepala desa di Pemkab Probolingg Jawa Timur.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x