LINGKAR MADIUN – Berimbas dari viralnya sebuah video di sosial media beberapa waktu lalu yang menunjukkan aksi perebutan jenazah COVID-19 dan pengrusakan mobil ambulans. Penyidik Kepolisian Resor Jember akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Wiguna memberikan keterangan tertulis pada Minggu, 1 Agustus 2021 kemarin, seperti yang dilansir Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.
Menurut Komang, ketiga tersangka tersebut adalah ME (30), ES (35), dan AR (26). Ketiganya adalah warga desa Pace, Kecamatan Silo, Kebupaten Jember.
Baca Juga: Dapat Laporan Ada Orang Terlantar yang Kesehatanya Terganggu, TKSK Langsung Tangani
Kasus itu terjadi pada Jumat, 23 Juli 2021, karena beredarnya hoaks yang menyebutkan organ jenazah positif COVID-19 hilang.
Menurut hoaks tersebut, organ tubuh jenazah COVID-19 yang hilang itu akan dijual ke pasar organ oleh oknum tenaga kesehatan tak bertanggung jawab.
Hal itu yang memicu amukan warga sehingga mereka mengambil paksa jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi Jatim, Gubernur Khofifah Tinjau di Universitas Jember
Warga menghadang ambulans yang membawa jenazah dari Rumah Sakit Bina Sehat, lalu mengambil paksa jenazah tersebut untuk dibuka peti jenazahnya karena rumor tanpa bukti.
Menurut Komang, aksi rebutan itu membuat ricuh karena tersangka bertujuan untuk merusak mobil ambulans bersama-sama, sehingga kaca kiri mobil rusak, bodi ambulans penyok, serta alat manometer tabung oksigen dalam ambulans rusak.