Mudah dan Cepat, Pendaftaran Vaksin Covid-19 dengan Aplikasi PeduliLindungi

- 18 September 2021, 21:20 WIB
Aplikasi Peduli LIndungi yang disoroti Dokter Eva penggunaannya, karena tidak semua rakyat memiliki hp
Aplikasi Peduli LIndungi yang disoroti Dokter Eva penggunaannya, karena tidak semua rakyat memiliki hp /Foto: Peduli LIndungi/

LINGKAR MADIUN- Pemerintah kini telah mempermudah bagi orang yang ingin melakukan vaksin. Tidak perlu repot dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ataupun persyaratan lainya.

Permudahaan itu dikarenakan pemerintah menyediakan layanan untuk pendaftaran vaksin covid-19 secara online, cukup di Aplikasi PeduliLindungi.

Untuk penyuntikan Vaksin Covid-19 akan dilakukan pemberitahuan oleh PeduliLindungi di lokasi terdekat.

Jenis vaksinnya sendiri beragam tergantung dengan vaksin yang tersedia di daerah anda untuk vaksin yang dipakai di Indonesia, antara lain Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Sinophram.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Juventus vs AC Milan di Liga Italia, 20 September 2021

Baca Juga: Lakukan Hal Ini untuk Menguji Apakah Kamu dalam Pengaruh Gaib atau Tidak? Simak Begini Cara Menangkalnya

Adapun Cara mendaftar Vaksin Covid-19 Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
1. Unduh terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi lalu berikan izin untuk akses lokasi, kamera dan penyimpanan.
3. Lakukan registrasi dengan cara isi nama lengkap, nomor ponsel dan nomor KTP (NIK).
4. Tunggu beberapa saat, lalu masukan kode OTP untuk memverifikasi akun.
5. Selanjutnya masuk ke Pendaftaran Vaksinasi di dashboard PeduliLindungi.
6. Masukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel serta alamat domisili (Kota, Kecamatan, Provinsi dan Alamat) masukkan juga alamat KTP.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Juventus vs AC Milan di Liga Italia, 20 September 2021

Baca Juga: Lakukan Hal Ini untuk Menguji Apakah Kamu dalam Pengaruh Gaib atau Tidak? Simak Begini Cara Menangkalnya

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x