Mode Baru Penanganan Covid-19 Semakin Canggih, Instruksi Untuk Fasyankes Agar Memasang QR Code PeduliLindungi

- 5 November 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi PeduliLindungi.
Ilustrasi PeduliLindungi. /Tangkapan Layar Instagram.com/kemenkominfo

LINGKAR MADIUN – Penanganan Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan ditingkatkan, Kementerian Kesehatan sendiri menginstruksikan kepada seluruh fasyankes agar mengikuti peraturan baru ini. 

Memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi lebih memudahkan karyawan fasyankes keluar masuk di lingkungan instansinya. 

Kebijakan ini, atas dasar Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang QR Code pedulilindungi pada fasilitas pelayanan kesehatan. 

Baca Juga: Genk vs West Ham: Ditahan Imbang 2-2 Usai Gol Bunuh Diri Soucek, David Moyes Gagal Rayakan Kemenangan ke-1000

Meliputi Rumah Sakit, Puskesmas Klinik, serta laboratorium kesehatan peraturan tersebut berlaku. 

Peraturan dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pengunjung dan mempermudah pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang disana.

Baik instansi swasta maupun milik pemerintah, pendataan atas situasi Covid-19 semua harus menggunakan satu aplikasi QR Code diatas. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Bikin Geger 3 Zodiak Ini Tak Berhenti Mendapatkan Keuntungan, Rezeki pun Mengalir Deras

Disamping itu, QR Code akan di taruh pada tempat-tempat publik dengan tujuan mempermudah pemeriksaan pengunjung.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Twitter @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah