LINGKAR MADIUN – Penanganan Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan ditingkatkan, Kementerian Kesehatan sendiri menginstruksikan kepada seluruh fasyankes agar mengikuti peraturan baru ini.
Memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi lebih memudahkan karyawan fasyankes keluar masuk di lingkungan instansinya.
Kebijakan ini, atas dasar Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang QR Code pedulilindungi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Meliputi Rumah Sakit, Puskesmas Klinik, serta laboratorium kesehatan peraturan tersebut berlaku.
Peraturan dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pengunjung dan mempermudah pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang disana.
Baik instansi swasta maupun milik pemerintah, pendataan atas situasi Covid-19 semua harus menggunakan satu aplikasi QR Code diatas.
Disamping itu, QR Code akan di taruh pada tempat-tempat publik dengan tujuan mempermudah pemeriksaan pengunjung.