”Kebijakan tersebut membuat orang yang melanggar tidak dikenai sanksi, akhirnya orang yang patuh justru yang rugi. Sudah patuh DMO, tidak boleh ekspor juga. Mungkin yang melanggar adalah bagian dari penguasa atau penguasa itu sendiri, sehingga dia tidak mau didenda, akhirnya menghukum orang lain yang tidak bersalah,” ucap Sekretaris Kementerian BUMN.***