Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli Nagrek, Garut Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

- 9 Juni 2022, 11:05 WIB
Kolonel Priyanto, pelaku tabrak lari sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagrek, Garut.
Kolonel Priyanto, pelaku tabrak lari sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagrek, Garut. /Foto: Diolah dari Google

Diantaranya, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 33 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur tentang menyembunyikan mayat atau kematian korban.***

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah