Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Korban Tabrak Lari Nagrek Justru Ingin Kolonel Priyanto Begini

- 9 Juni 2022, 12:05 WIB
Pihak keluarga Handi Saputra. korban tabrak lari di Nagrek, Garut oleh tiga oknum TNI.
Pihak keluarga Handi Saputra. korban tabrak lari di Nagrek, Garut oleh tiga oknum TNI. /Pikiran-Rakyat.com/Aep Hendy

LINGKAR MADIUN - Usai Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman vonis seumur hidup, pihak keluarga korban bersyukur dan merasa lega. Pasalnya pelaku tabrak lari di Nagrek, Garut itu diduga melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat atau korban.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu melakukan pembelaan terhadap kliennya dan menolak dakwaan pembunuhan berencana. Menurutnya saat tertabrak, kedua korban sudah meninggal dunia sehingga tidak dapat dikatakan sebagaimana dakwaan yang disebutkan Oditur.

Meski begitu, Etes selaku ayah dari korban Handi Saputra mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Tinggi ll Jakarta yang telah menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Kolonel Priyanto.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Minta Maaf pada Keluarga Korban Tabrak Lari Nagrek: Kami Merusak Institusi TNI

Menurut Etes, hukuman tersebut setimpal dengan apa yang dilakukan Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya.

"Syukur alhamdulillah, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI terhadap pelaku pembunuh anak saya," ujar Etes dikutip Lingkar Madiun dari pikiran-rakyat.com yang berjudul "Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup, Keluarga: Kalau Ibunya Ingin Hukuman Mati".

Lebih lanjut, Etes mengatakan bahkan ibu dari Almarhum Handi Saputra menginginkan pelaku tabrak lari tersebut dihukum mati.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli Nagrek, Garut Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Menurut istri Etes, hukuman mati itu pantas diberikan karena tiga oknum TNI tersebut menabrak hingga tega membuang jasad anaknya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Kalau istri saya atau ibunya almarhum Handi, sejak awal inginnya pelaku dihukum mati. Ia menilai hukuman mati merupakan yang paling setimpal untuk mengganjar kejahatan yang telah dilakukannya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x