Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Korban Tabrak Lari Nagrek Justru Ingin Kolonel Priyanto Begini

- 9 Juni 2022, 12:05 WIB
Pihak keluarga Handi Saputra. korban tabrak lari di Nagrek, Garut oleh tiga oknum TNI.
Pihak keluarga Handi Saputra. korban tabrak lari di Nagrek, Garut oleh tiga oknum TNI. /Pikiran-Rakyat.com/Aep Hendy

Namun seiring berjalan waktu, akhirnya sang istri mampu menerima bahwa Kolonel Priyanto hanya dijatuhkan hukuman seumur hidup sebagaimana yang mereka saksikan melalui siaran langsung televisi.

Sebab perlu diketahui, Majelis Hakim Tinggi ll Jakarta pun membutuhkan waktu tujuh hari untuk menjatuhkan hukuman pada terdakwa Kolonel Priyanto.

Baca Juga: Pintu Rezeki 5 Weton Ini Akan Terbuka Setelah Menikah Menurut Primbon Jawa

Untuk itu, Etes coba menenangkan sang istri perihal vonis hukuman terhadap pelaku yang membunuh putra mereka.

Keputusan akhir dari hakim tentu tidak bisa memuaskan semua pihak, namun Etes sadar bahwa vonis seumur hidup pun sudah setimpal dengan perbuatan oknum TNI tersebut.

Di sisi lain, Etes menyayangkan sikap keluarga pihak pelaku tabrak lari yang tidak sedikit pun mengucapkan minta maaf dan bela sungkawa secara langsung padanya.

Padahal Etes akan besar hati menerima dengan baik permintaan maaf mereka jika dilakukan empat mata.

Baca Juga: Selamat! Shio Ini Sepanjang Tahun 2022 Dihujani Banyak Berkah, Keuangan Lancar Karir Meningkat

"Andai saja ada pihak keluarga pelaku yang datang untuk minta maaf, pasti akan kami maafkan. Namun sayangnya, hingga saat ini tak ada seorang pun perwakilan dari keluarga pelaku yang datang dan meminta maaf," ujar Etes.

Namun Etes tidak mau ambil pusing lagi perihal itu, karena yang ia prioritaskan kini yakni doa terbaik bagi Handi Saputra agar tenang di surga Allah SWT.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah