3 Syarat Hewan Kurban yang Disembelih Ditengah Wabah PMK, Simak 4 Status Hewan yang Terinfeksi Menurut MUI

- 24 Juni 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Begini syarat hewan kurban yang disembelih ditengah wabah PMK.
Ilustrasi hewan kurban. Begini syarat hewan kurban yang disembelih ditengah wabah PMK. /Pexels/Vinicius Pontes

LINGKAR MADIUN - Kita ketahui bahwa saat ini banyak hewan ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Untuk itu, sebelum Anda membeli hewan kurban untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha, pastikan kondisi terkini hewan tersebut.

Pemerintah pun sudah mengatur terkait pelaksanaan dan syarat hewan kurban ditengah wabah penyakit PMK ini.

Dilansir Lingkar Madiun dari laman indonesiabaik.id, berikut ini syarat hewan kurban ditengah wabah PMK.

1. Sehat

2. Cukup umur. Hewan kambing minimal berusia dua tahun, sedangkan hewan kerbau, sapi, unta minimal berusia lima tahun.

3. Tidak cacat seperti buta, pincang, terlalu kurus

Baca Juga: 10 Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban agar Halal dan Higienis di Hari Idul Adha, Pastikan Tidak Terpapar PMK!

Disebutkan syarat hewan kurban yang sah adalah jika cacat atau sakitnya termasuk kategori gejala ringan. Seperti pecah tanduk atau sakit yang tidak akan mengurangi kualitas daging dari hewan tersebut.

Kemudian, dikatakan syarat hewan kurban yang tidak sah jika cacatnya termasuk kategori berat. Seperti terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatannya, mengurangi kualitas daging, buta mata yang jelas, pincang, dan sangat kurus.

Diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sebuah fatwa terkait pelaksanaan kurban ditengah wabah PMK.

Berikut ini bunyi fatwa MUI nomor 32/2022, ada empat status hewan kurban yang terinfeksi PMK. Sah atau tidaknya ia dijadikan hewan kurban bergantung pada kondisinya saat terinfeksi virus.

Baca Juga: Park Bo Gum dan V BTS Berangkat ke Paris Hari Ini Pakai Jet Pribadi, Hadiri Fashion Show Brand CELINE

  1. Hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis ringan meliputi lesu, tidak nafsu makan, keluar liur berlebihan, dan lepuh ringan maka qurban hukumnya sah.

  2. Hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis berat meliputi lepuh pada kuku hingga menyebabkan pincang, tidak bisa jalan, dan fisik sangat kurus maka tidak sah menjadi qurban karena masuk kategori cacat.

  3. Hewan yang terinfeksi PMK kategori berat tapi sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, maka bisa dijadikan qurban. Hewan ini sakit sebelum Idul Adha dan sembuh pada 10-13 Zulhijjah.

  4. Hewan yang terinfeksi PMK kategori berat dan sembuh, namun lewat dari yang boleh kurban maka sembelihan dianggap sodaqoh bukan qurban.

Baca Juga: 3 Biru Jawa Kuasai Posisi Puncak Piala Presiden 2022, RANS Nusantara Membuat Kejutan Tak Terduga

Menurut MUI, umat Islam tidak perlu khawatir jika menemukan lubang pada telinga atau penandaan pada tubuh hewan kurban yang menandai sudah vaksin. 

Hal itu tidak mengurangi kualitas daging hewan kurban yang akan dibagikan, dikonsumsi, atau bahkan diolah oleh para penerimanya.

Itulah syarat hewan kurban yang bisa disembelih ditengah wabah PMK. Semoga jadi acuan bagi Anda yang hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H tahun 2022.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x