Begini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Ditengah Maraknya Wabah PMK, Begini Kata MUI

- 29 Juni 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi hewan kurban, begini ketentuan melakukan ibadah kurban menurut MUI.
Ilustrasi hewan kurban, begini ketentuan melakukan ibadah kurban menurut MUI. /Pixabay /Ulleo

 

LINGKAR MADIUN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sebanyak 10 panduan syarat ibadah kurban dimaraknya Penyakit Mulut dan Kuku terhadap binatang.

Hukum dan Panduan ini tertuang pada Nomor 32 Tahun 2022 saat ini. Terbaru telah ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu, melalui KH Asrorum  Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Dilansir Lingkar Madiun dari Instagram @muipusat, membaginya melalui forum kententuan umum, Hukum Umum, Hukum Berkurban dengan hewan yang terkena PMK, dan Panduan untuk mencegah peredaran Wabah PMK.

Baca Juga: Alia Bhatt Hamil Anak Pertama, Pemain Film Gangubai Kathiawadi Ini Bagikan Momen saat Jalani USG

Ketentuan Umum :

1. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau yang dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

2. PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebih dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

3. PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak bisa disembuhkan.

Baca Juga: Bursa Transfer: London Biru Tikung Barcelona dan Arsenal Dalam Persaingan Raphinha

4. Hukum Umum

5. Hukum berkurban adalah sunnah mukkadah bagi umat islam yang sudah baligh, berakal dan mampu.

6. Waktu penyembelihan hewan Qurban dimulai pada saat sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum maghrib.

7. Orang islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar’i.

8. Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yangs sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.

Baca Juga: Joget Shopee COD Jadi Unggahan Reels IG Ronaldinho yang Pertama Saat di Indonesia

9. Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil sebagai berikut.

10. Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hokum berkurbannya sah.

11. Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan sah berkurban.

12. Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK

Baca Juga: The Witch Part 2. The Other One Film Korea Paling Ditunggu Tayang Hari Ini, 29 Juni 2022 di Bioskop Indonesia

13. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK ditafshil sebagai berikut:

14. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

15. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

16. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

 

17. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban (Tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan berkurban.

18. Perlobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidag menghalangi keabsahan hewan kurban.

19. Panduan Kurban Untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK

20. Umat islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Istri Tessy Srimulat Meninggal Dunia, Begini Kondisi Terkini Sang Pelawak Setelah Pingsan

21. Umat islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

22. Umat islam yang menjadikan panitia kurban bersama dengan tenaga kesehata perlu mengawasi kondisi keshatan hewan dan proses pemotongan serta penangan daging, jeroan dan limbah.

23. Dalam hal yang terdapat pembatasan pergerakan ternah dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat islam yang hendak berkurban:

24. Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan tawkil kepada orang lain.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, 1.356 Ekor Hewan Ternak Terpapar Wabah PMK di Kabupaten Cirebon

25. Berkurban melalui lembaga social keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

26. Lembaga social keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

27. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging atau daging olahan.

28. Panitia kurban dan lembaga social yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (hygiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK sevara lebih luas.

Baca Juga: Cek Fakta: China Siap Perang dengan Pribumi Menggunakan Senjata Rakitan, Benarkah? Simak Faktanya

29. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehatn dan memenuhi syarat untuk dijafikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

30. Pemerintah wajib memberikan pendamping dalam penyediaan, penjualan dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

31. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Ketentuan Penutup:

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggak ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x