Ketahui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 Tentang PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Daerah Tahun 2022 

- 5 Juli 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 Tentang PPPK guru.
Ilustrasi peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 Tentang PPPK guru. /Pexels/Mikhail Nilov
  • Seleksi Prioritas
  • Pelamar Prioritas I
  • Menggunakan hasil seleksi tahun 2021
  • Pelamar prioritas II dan III

Dengan menilai kesesuai kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan  latar belakang .

  • Pelamar Umum
  • Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
  • Pelamar terdaftar di Dapodik.

3. Penambahan Nilai

  • Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear.
  • Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10% untuk pelamar penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kenali Apa Itu Bakuchiol, Simak Tips Membuat Kulit Awet Muda dengan Bahan Alami

4. Pemenuhan kebutuhan

Didahulukan untuk pemalar prioritas I secara berurutan THK-II, Guru Non ASN di sekolah Negeri, Lulusan PPG, hingga Guru Swasta.

  • Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II
  • Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III
  • Jika formasi belum terpenuhi akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.

5. Panitia Seleksi

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x