- Seleksi Prioritas
- Pelamar Prioritas I
- Menggunakan hasil seleksi tahun 2021
- Pelamar prioritas II dan III
Dengan menilai kesesuai kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang .
- Pelamar Umum
- Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
- Pelamar terdaftar di Dapodik.
3. Penambahan Nilai
- Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear.
- Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10% untuk pelamar penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kenali Apa Itu Bakuchiol, Simak Tips Membuat Kulit Awet Muda dengan Bahan Alami
4. Pemenuhan kebutuhan
Didahulukan untuk pemalar prioritas I secara berurutan THK-II, Guru Non ASN di sekolah Negeri, Lulusan PPG, hingga Guru Swasta.
- Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II
- Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III
- Jika formasi belum terpenuhi akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.
5. Panitia Seleksi