Harga Terjangkau! Berikut Biaya Pembuatan SIM 2022 yang Diterbitkan Kapolri dalam Surat Telegram

- 3 November 2022, 19:05 WIB
Tak Perlu Takut Ujian SIM, Ada Aturan Baru SIM yang Dikeluarkan, Kapolri Semakin Memudahkan Masyarakat
Tak Perlu Takut Ujian SIM, Ada Aturan Baru SIM yang Dikeluarkan, Kapolri Semakin Memudahkan Masyarakat /pmjnews.com/

LingkarMadiun.com - Instansi Kepolisian Republik Indonesia (RI) melakukan upaya pembenahan sistem yang ada serta meningkatkan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat telegram tersebut telah ditandatangani oleh Kapolri. Hal ini juga untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Kenali 7 Jenis Mental Block agar Bisa Tahu Mengatasinya, Pesan Hidup Positif dan Berdamai dengan Diri Sendiri

Ia menegaskan kepada seluruh jajaran polri untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM dan biaya PNBP SIM.

Dilansir LingkarMadiun.com dari PMJ News, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: 3 Kekuatan Aneh yang Dimiliki Manusia, Pernahkah Dengar yang Seperti Superhero?

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis isi telegram tersebut.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x