LINGKAR MADIUN – SIM adalah surat izin mengemudi, dimana hal ini sangat penting bagi pengguna kendaraan bermotor.
Lalu bagaimana apabila SIM rusak atau hilang? Apakah harus membuat baru atau tidak? Temukan jawabanya dipenjelasan ini.
Dilansir Lingkar Madiun dari Instagram @indonesiabaik.id, inilah beberapa cara yang harus dilakukan saat mendapati SIM rusak atau hilang.
Baca Juga: Kasus Binomo Terbaru, Polri Periksa 7 Saksi Kasus dengan Terlapor Doni Salmanan
1. Datangi Polres atau Polsek terdekat
Pertama yang mendatangi kantor polisi terdekat, dengan membuat dan meminta surat kehilangan sim.
2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada
Yang kedua ini apabila memilii lembaran fotokopi sim yang hilang atau rusak. Kalau tidak ada tidak usah.
3. KTP
Bawa KTP asli dan fotokopi dalam proses membuat berita kehilangan atau kerusakan sim.