LINGKAR MADIUN - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian,mengingatkan para pasangan calon peserta pilkada untuk tidak memicu kerumunan massa saat melakukan pendaftaran. Menurut Tito, pihaknya tidak segan untuk memberikan teguran secara tertulis karena melanggar aturan pemerintah dalam penanggulangan covid19.
Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI, Tito menjelaskan teguran tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020, pada Pasal 4 ayat (1) huruf c tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan Covid-19.
"Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tuturnya sebagaimana diberitakan RRI pada (5/9).
Baca Juga: Tidak Mau Pakai Masker di Sidoarjo, Disuruh Doa Bersama di Pemakaman Khusus Covid19
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Wagub Jatim : Kerawanan Utama dari Pelanggar Protokol Kesehatan
Selain itu hal tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan
Sehingga dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, lanjut Tito, harus mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Baca Juga: Tips Mencegah Pencurian Data dan Peretasan Akun , Jangan ‘Umbar’ Privacy
Adapun sanksi pertama sudah diterapkan Tito kepada Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana. Melalui Gubernur Jawa Barat, Tito, ia memberikan mandat agar pasangan calon Bupati Karawang diberikan teguran secara tertulis sesuai perundang-undangan yang kemudian dilaporkan ke pihak Kemenndagri.