Pertama, pekerja harus memastikan diri bahwa mereka telah memenuhi syarat calon penerima BLT sesuai yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: 10.000 Masker Dibagikan, Pemkot Madiun : Target Tiap 1 Orang Miliki 5 Masker
Baca Juga: Yuk Simak Bocoran Spesifikasi Realme 7 dan Realme 7i yang Bakal Rilis di Indonesia
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
1 Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2 Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3 Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: 10.000 Masker Dibagikan, Pemkot Madiun : Target Tiap 1 Orang Miliki 5 Masker
Baca Juga: Yuk Simak Bocoran Spesifikasi Realme 7 dan Realme 7i yang Bakal Rilis di Indonesia
4 Pekerja/buruh penerima upah