Ini alasan 1,6 Juta Calon Penerima BLT Dicoret BPJS Ketenaga Kerjaan

- 13 September 2020, 07:10 WIB
ilustrasi uang /
ilustrasi uang / /

Lingkar Madiun - Pemerintah masih terus melakukan proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta.

Ternyata, baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah mencoret sebanyak 1,6 juta data calon penerima BLT.

Alasan dicoretnya 1,6 juta data calon penerima BLT ini, karena mereka memiliki gaji atau penghasilan 5 juta. Padahal salah satu syarat penerima BLT adalah pekerja yang mempunyai gaji atau penghasilan di bawah Rp5 juta seperti yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Waduh, 18 Kru Radio Suara Surabaya Positif Covid-19, Berawal dari Satu Orang Reaktif Hasil Rapid

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Crystal Palace VS Southampton, Simak Link TV Online MOLA TV dan NET TV

Namun kenyataannya banyak sekali penerima BLT Rp600 ribu selama 4 bulan tersebut adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp5 juta.

Tidak hanya itu, sejatinya ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pekerja penerima BLT Ketenagakerjaan seperti : WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020, pekerja/buruh penerima upah, mempunyai rekening bank yang aktif, bukan peserta penerima dana program Kartu Prakerja.

Dari hasil Penerulusan Tim Lingkar Madiun dari Instagram @Kemnaker, Ida Fauziyah selaku Menaker menegaskan bahwa pengembalian dana BLT yang sudah cair tersebut akan dilakukan jika penerima tidak memenuhi syarat yang dijelaskan pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: BLT Belum Cair? BPJSTK Sarankan Cek BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu di Sini

Baca Juga: Ini dia, Besaran Denda Bagi Warga Jatim Yang Tak Bermasker

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x