Ternyata Ini, Cara Mengecek Status Terdaftar Bantuan UMKM dan Tahapan Pencairannya

- 14 September 2020, 15:30 WIB
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta. /Pixabay
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta. /Pixabay /

LINGKAR MADIUN- Ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah terus menstimulus bantuan yang diberikan kepada masyarakat untuk membantu perekonomian.

Salah satunya adalah bantuan yang ditujukan bagi pelaku UMKM.

BLT UMKM sebesar Rp2,4 ini dapat dicek status keperolehannya. Melalui dua cara sebagai berikut.

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud Sebut Syekh Ali Sering Membantu Pemerintah Jokowi

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Pastikan Ungkap Hasil Pemeriksaan Pelaku

1. Melalui Dinas Terkait

Pastikan bahwa anda sudah mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat atau di Bank BRI terdekat.

2. Melalui SMS

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa melakukan pengecekan melalui SMS.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x