Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud Sebut Syekh Ali Sering Membantu Pemerintah Jokowi
Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Pastikan Ungkap Hasil Pemeriksaan Pelaku
Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah setempat.
Untuk kriterianya adalah sebagai berikut.
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable) dan pelaku usaha merupakan WNI.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud Sebut Syekh Ali Sering Membantu Pemerintah Jokowi
Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Pastikan Ungkap Hasil Pemeriksaan Pelaku
4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).